Bendahara

bendahara

 

Kebendaharaan memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan kegiatan keuangan dan pengendalian harta organisasi, baik tertulis maupun lisan sesuai prosedur, sistem dan aturan yang berlaku dalam organisasi pada umumnya. Dalam kondisi tertentu, bendahara umum dapat membantu tugas dari bendahara kegiatan acara. Pada kegiatan acara, tugas dan wewenang Bendahara umum adalah untuk membantu setiap kegiatan dan tindakan yang berkaitan dengan keuangan dan kehartaan yang telah dilakukan Ketua Umum dan Ketua Pelaksana.

BENDAHARA HIMASI 2016 – 2017