14 Juli Hari Pajak Nasional

Dipublikasikan oleh Himasi Unisba pada

 

Melalui Surat Keputusan DIRJEN Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017, Hari Pajak Nasional resmi ditetapkan pada tanggal 14 Juli. Tanggal ini dipilih dari pembahasan pertama kali mengenai pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945. Hari Pajak Nasional ini mulai diberlakukan pertama kali pada tahun 2018.

Dalam rancangan kedua UUD pada Pasal 23 butir Kedua BAB 4 terdapat kata “pajak” yang berbunyi, “segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang”. Sejak saat itu pembahasan mengenai pajak terus dibahas hingga akhirnya dimasukkan sebagai sumber penerimaan utama negara pada tanggal 16 juli 1945.

Pungutan Pajak di Indonesia ini mulai berlaku sejak masa kerjaan di nusantara bahkan hingga masa VOC di Indonesia. Sistem pajak kala itu di gagas oleh Sir Thomas Stanford Raffles dimana mereka yang memiliki tanah wajib membayar pajak. Agar sistem pungutan pajak ini tidak menyimpang maka Ketua BPUPKI yaitu Radjiman Wediodiningrat mengeluarkan gagasan bahwa harus ada aturan hukum soal pungutan pajak.

Dapat kita ketahui bahwa pajak mempunyai peranan penting dalam meningkatkan pendapatan, sehingga kegiatan perekonomian sebuah negara dapat berjalan dengan stabil. Maka dari itu dengan adanya peringatan hari Pajak Nasional ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

Sumber :
https://www.google.nl/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2018/07/14/12234451/kisah-di-balik-penetapan-14-juli-sebagai-hari-pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/hari-pajak-nasional-pertama

_____
Departemen Jaringan Komunikasi
#AkuntansiSmart
#HIMASIUNISBA
#EKONOMISATU


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *